Melahirkan Putri Sholihah, Salaf, dan Mandiri

Senin, 21 September 2026

HAK DAN PERAN PEREMPUAN DALAM ISLAM

Menurut Al-Habib Abdullah bin Mahfudz Al-Haddad  

Akhlak terpuji merupakan fondasi peradaban, dan pesantren menjadi wadah utama untuk menegaskan moral tersebut. Dalam menghadapi derasnya arus zaman, pesantren membimbing santri untuk menginternalisasi nilai-nilai moral dari Al-Qur’an, nilai-nilai islam secara nyata dalam kehidupan, serta menjadikannya pilar moral bangsa yang mampu menyeimbangkan iman, ilmu, dan amal. Nilai-nilai ini berlandaskan keimanan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, ketulusan menjalankan perintahnya, dan meneladani akhlak Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. 


Seorang wanita muslimah yang menginginkan keselamatan agamanya hendaknya menjadikan rasa takut kepada Allah sebagai pakaian hatinya.  Al-Imam al-Haddad memfatwakan agar wanita lebih menjaga dirinya daripada memperindah tampilan lahirnya, sebab kerusakan agama sering bermula dari kelalaian terhadap hal-hal yang tampak kecil namun terus-menerus dilakukan. Allah Ta‘ala berfirman:        

وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَٰلِكَ ٰ خَيْرٌ                                                                                                                                                           

“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-A‘raf: 26).

Selain itu, Allah juga mengingatkan agar seorang mukmin lebih memperhatikan keadaan batinnya dan menjaga kehormatan diri, sebagaimana firman-Nya:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْن فُرُوجَهُنَّ                                                                                  
“Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan mereka.” (QS. An-Nur: 31).

          Beliau menegaskan bahwa kemuliaan wanita bukan pada tampilan lahirnya di hadapan manusia, melainkan pada kemampuannya menjaga adab, kehormatan, dan rasa malu. Karena itu, seorang wanita hendaknya tidak meremehkan pergaulan, ucapan, maupun penampilannya, sebab semua itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

          Buku Pedoman Wanita Muslimah yang memuat fatwa-fatwa Al-Imam Al-Haddad disusun sebagai tuntunan bagi kaum wanita agar tidak larut dalam kesibukan yang melalaikan dari kewajiban utama dalam agama. Di dalamnya ditekankan pentingnya menjaga shalat, menaati perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta menjauhi perkara-perkara yang diharamkan. Al-Imam Al-Haddad mengingatkan bahwa amalan sunnah tidak akan memberi manfaat apabila kewajiban diremehkan dan batas-batas syariat dilanggar. Oleh sebab itu, kitab ini menjadi rujukan penting dalam menata kehidupan beragama secara seimbang dan bertanggung jawab.

Realitas masa kini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai hak-hak perempuan sebagaimana dituntunkan oleh syariat Islam belum mendapat porsi yang memadai dalam wacana publik. Berbagai narasi di media massa sering disusun untuk mendukung kerangka pemikiran tertentu dan kepentingan sosial-politik, bukan semata-mata untuk menjaga hak perempuan menurut Islam. Dalam sebagian wacana tersebut, perempuan diarahkan untuk menafsirkan kebebasan dan peran sosialnya dengan mengesampingkan prinsip-prinsip adab, rasa malu, dan batasan syariat. Pola penyampaian semacam ini berpotensi menjauhkan perempuan dari nilai-nilai kearifan Islam yang telah mengatur kehidupan mereka secara seimbang.

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan sikap kelompok lain yang terlalu kaku (jumud), melarang perempuan keluar rumah, menuntut ilmu, atau bekerja. Menurut Al-Imam Al-Haddad, kedua kelompok yang mengatasnamakan hak perempuan versi modern maupun yang bersikap jumud (kaku dalam memahami syariat) sama-sama jauh dari ajaran Islam yang benar.

Islam mengajarkan sikap tawasuth (tengah-tengah), yaitu melarang pakaian terbuka dan tabarruj (berpakaian secara berlebihan). Namun, membolehkan perempuan untuk menuntut ilmu, bekerja, dan beraktivitas di luar rumah, selama tetap menjaga kehormatan, menutup aurat, dan menjauhi segala perbuatan yang dapat menimbulkan fitnah atau menggoda laki-laki. Larangan terhadap perempuan untuk keluar rumah atau bekerja bukanlah ajaran Islam, melainkan bentuk kekakuan yang menyimpang dari nash-nash syariat dan tidak mencerminkan praktik para sahabat maupun tabi‘in. Islam menekankan rasa malu, penjagaan kehormatan, dan penutupan perhiasan tubuh, bukan pengasingan total dari kehidupan masyarakat.

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, para sahabat perempuan menghadiri majelis beliau. Saat itu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengajar, menasihati, dan berdialog dengan mereka secara langsung. Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam setelah shalat Id mendatangi para perempuan dan menasihati mereka agar bersedekah, karena sedekah dapat menjadi pelindung dari api neraka dan jalan menuju keselamatan.

Seorang perempuan dengan wajah pucat, berdiri dan bertanya: “Mengapa, ya Rasulullah?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Karena kalian lebih banyak mengadu (mengeluh) dan mengingkari kelebihan dan kebaikan suamimu.” Akhirnya, para perempuan pun menyedekahkan perhiasan yang mereka miliki. Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa perempuan hadir aktif di ruang publik, bertanya, dan mengikuti nasihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tanpa melanggar batasan syariat. 

Dari sini, kita memahami bahwa hak-hak perempuan menurut Islam bukanlah kebebasan tanpa batas maupun kekakuan yang menindas. Islam menegakkan keseimbangan perempuan boleh berperan aktif, menuntut ilmu, bekerja, dan berinteraksi, selama tetap menjaga kehormatan, menutup aurat, dan menaati perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Al-Imam Al-Haddad menekankan bahwa propaganda modern yang mengatasnamakan “hak-hak perempuan” tetapi mendorong percampuran aurat, kebebasan tanpa batas, dan pengabaian adab, bertentangan dengan ajaran Islam. Begitu pula sikap jumud yang melarang perempuan sepenuhnya dari belajar dan bekerja juga menyimpang dari syariat. Jalan Islam adalah pertengahan: menjaga kehormatan, menaati syariat, menebar manfaat, dan tetap berperan di masyarakat.

Demikianlah inti dari hak-hak perempuan menurut Islam: keamanan, kehormatan, ilmu, dan peran yang bermanfaat, bukan propaganda duniawi yang menyesatkan, dan bukan pula kekakuan yang mengekang. Dengan meneladani para sahabat perempuan dan nasihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam setiap muslimah dapat tampil, berilmu, aktif, dan terhormat, selaras dengan tuntunan syariat.

 

Referensi: Al-Haddad, A. B. M. 2024. Buku pedoman wanita Muslimah Madura: HIMMAH Madura Multimedia.

Pull Quote: “Hak-hak perempuan menurut Islam bukanlah kebebasan tanpa batas maupun kekakuan yang menindas. setiap muslimah dapat tampil, berilmu, aktif, dan terhormat, selaras dengan tuntunan syariat.

Oleh: Atik Abidah (5 Tahfidz A)